IPOL.ID- Proses hukum gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano dipastikan tetap berjalan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam perkara perdata, wafatnya tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurut Minola, gugatan ini juga melibatkan ayah Vidi, Harry Kiss, sehingga perkara tetap memiliki pihak tergugat yang sah dan dapat dilanjutkan.
Saat ini, perkara sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga.
Minola menegaskan bahwa kasasi tetap diproses karena sifatnya adalah pemeriksaan berkas, sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi tergugat. Ia juga menyampaikan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka tanggung jawab hukum dapat beralih kepada ahli waris.
“Dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban, termasuk potensi tanggungan,” katanya dikutip Kamis (19/3/2026).
