Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan “Nuansa Bening” Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Wafat, Ini Penjelasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan “Nuansa Bening” Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Wafat, Ini Penjelasannya
HeadlineNews

Gugatan “Nuansa Bening” Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Wafat, Ini Penjelasannya

Bambang
Bambang Published 19 Mar 2026, 14:12
Share
2 Min Read
Kasus lagu “Nuansa Bening” belum selesai! Gugatan dari Keenan Nasution ke mendiang Vidi Aldiano tetap lanjut sampai kasasi di Mahkamah Agung. Foto: IG @vidialdiano
Kasus lagu “Nuansa Bening” belum selesai! Gugatan dari Keenan Nasution ke mendiang Vidi Aldiano tetap lanjut sampai kasasi di Mahkamah Agung. Foto: IG @vidialdiano
SHARE

IPOL.ID- Proses hukum gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano dipastikan tetap berjalan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa dalam perkara perdata, wafatnya tergugat tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurut Minola, gugatan ini juga melibatkan ayah Vidi, Harry Kiss, sehingga perkara tetap memiliki pihak tergugat yang sah dan dapat dilanjutkan.

Saat ini, perkara sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga.

Minola menegaskan bahwa kasasi tetap diproses karena sifatnya adalah pemeriksaan berkas, sehingga tidak terpengaruh oleh kondisi tergugat. Ia juga menyampaikan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka tanggung jawab hukum dapat beralih kepada ahli waris.

“Dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban, termasuk potensi tanggungan,” katanya dikutip Kamis (19/3/2026).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugatan “Nuansa Bening”, Ini Penjelasannya, Meski Vidi Aldiano Wafat, Tetap Berlanjut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Warga Jakarta siap-siap! Pemerintah DKI buat tarif transportasi umum cuma Rp1 di hari H dan H+1 Idul Fitri 2026. Foto: Istcok @fadfebrian Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Rp1 Saat Lebaran 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya
Next Article BRI melalui aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli saat menyalurkan bantuan paket sembako bagi umat Hindu di Desa Angseri, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan, serta di Desa Sarimekar, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Provinsi Bali. Foto: BRI Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2.000 Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?