Sengketa ini bermula dari klaim Keenan Nasution yang menilai penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi telah melampaui izin awal.
Lagu yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak debutnya pada 2008 itu disebut awalnya hanya diizinkan untuk distribusi fisik seperti CD. Namun dalam perjalanannya, lagu tersebut digunakan di platform digital serta ratusan penampilan komersial.
Pihak penggugat mengklaim belum menerima royalti secara penuh selama kurang lebih 16 tahun penggunaan lagu tersebut.
Dalam perkara ini, Keenan Nasution mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai sekitar Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Meski menuai berbagai opini publik, Minola meminta masyarakat melihat kasus ini secara utuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Vinolla)
