Diungkapkan ada sejumlah nilai yang dilanggar para terlapor di balik pengalihan jenis penahanan Yaqut. Di antaranya nilai keadilan, profesionalisme hingga transparansi.
“Kenapa? Karena memang yang perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese,” imbuhnya.
Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua,” katanya.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan sejumlah petinggi lembaga antirasuah ke Dewas KPK. Laporan tersebut imbas pengalihan status tahanan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah.
Selain Dewas KPK, bahkan LSM yang dikoordinatori Boyamin Saiman juga berencana membuat laporan ke Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPK. Laporan tersebut diharapkan segera ditanggapi Komisi III DPR dengan memanggil pimpinan KPK.
