Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis
Hukum

Iwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis

Yudha
Yudha Published 14 Mar 2026, 10:38
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Patung Themis, Dewi Keadilan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ilustrasi - Patung Themis, Dewi Keadilan. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Kami turut berempati Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta,” kata Faisal dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Faisal menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera mengungkap pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Kami mengutuk keras penyerangan tindakan pengecut biadab tersebut. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku, tidak hanya aktor lapangan, tapi aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegasnya.

Faisal menilai pengungkapan kasus secara tuntas menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia. Juga memastikan praktik kekerasan terhadap aktivis tidak dibiarkan terjadi di ruang publik.

Baca Juga

Andrie Yunus. Foto MK
30 Hari Berlalu, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Kasus Saya?
2 Pekan di HCU, KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Sangat Tidak Baik-Baik Saja
Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Status Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebab, dalam Pasal 20 Ayat A-J UUD 1945 secara jelas dan terperinci bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andrie Yunus, IWAKUM, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi perdana 254 sepeda motor pemudik diberangkatkan pada perjalanan perdana program Mudik Motor Gratis (Motis) yang digelar oleh Kementerian Perhubungan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Foto: Istock @digitalimagination Mudik Tanpa Naik Motor di Jalan, Program Motis Angkut 11.900 Motor Pemudik
Next Article APRESIASI: Acara Platinum Gathering BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek di Jakarta. Foto: BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Platinum

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?