SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, penyesuaian operasional dilakukan untuk memastikan penghormatan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus mudik Lebaran.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan, Selasa (3/3/2026).
Penutupan operasional angkutan penyeberangan dilakukan di empat pelabuhan utama, yakni:
1. Pelabuhan Ketapang
Ditutup mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
2. Pelabuhan Gilimanuk
Penghentian layanan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.
