Ia memilih menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada tim penasihat hukum dan pihak kepolisian.
Menurut Jokowi, keputusan akhir mengenai penghentian perkara merupakan ranah penyidik di Polda Metro Jaya sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti untuk urusan restorative justice-nya saya serahkan kepada penasihat hukum saya karena itu kewenangan dari Polda Metro, kewenangan penyidik yang ada di Polda Metro Jaya,” ujarnya. (far)
