“Saat kejadian kondisi kantor kosong karena masih dalam masa libur Lebaran, pelaku Andri mengaku bahwa semua barang yang diambil sudah dijual oleh dua pelaku lain, tapi Andri tidak mengetahui dijual kemana dan dengan harga berapa dijual,” ujar Iwan.
Polsek Tebet saat ini sudah memeriksa saksi-saksi dan membuatkan Laporan Polisi. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan polisi berupa linggis, kayu panjang, rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian dan uang tunai Rp 700.000, sebagai keuntungan pelaku.
Sedangkan kerugian dialami kantor milik korban yaitu tujuh unit Laptop Merk DELL warna hitam, lima unit Laptop merk Lenovo warna hitam, Laptop merk ASUS warna hitam, dan televisi merk TCL UHD 4K Google TV 50V6B 50 inc.
“Untuk pertanggung jawaban kasus dilakukan, pelaku Andri dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
