Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi. Dari upaya tersebut, penyidik menyita sejumlah alat berat dan dokumen yang kini masih dalam proses penelitian.
Kejagung diketahui telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang dikelola PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT). Tersangka yakni Samin Tan alias ST selaku Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada tahun 2016 – 2025.
Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Untuk mempermudah penyidikan, Kejagung langsung menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Yudha Krastawan)
