Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan pengetahuan atas penugasan yang baru kepada Indonesia Eximbank pada Tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 329 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Ekspor kepada Indonesia Eximbank untuk menyediakan fasilitas penjaminan dan asuransi dalam rangka mendukung ekspor produk dan/atau jasa pada sektor prioritas Pemerintah (PKE Penjaminan dan Asuransi). Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap instrumen mitigasi risiko sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Ketua Tim Dukungan Program Pemerintah, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara DJPPR Kementerian Keuangan, Hilman Qomarsono, mengatakan Pemerintah hadir melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Penjaminan dan Asuransi sebagai mekanisme risk sharing antara Pemerintah, Indonesia Eximbank, dan sektor keuangan.
“Risiko perdagangan internasional semakin kompleks, mulai dari risiko negara tujuan hingga potensi gagal bayar pembeli. Melalui PKE Penjaminan dan Asuransi, Pemerintah memperkuat ekosistem mitigasi risiko ekspor nasional,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi PKE di Jakarta.
