“Namun, kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
“Ketiga, kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Fandi.
“Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” ucap hakim.
Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Hakim menuturkan, Fandi selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
