IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut positif keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (5/3), hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa.
Habiburokhman menilai putusan tersebut mencerminkan pemahaman hakim terhadap semangat Pasal 98 KUHP baru, di mana pidana mati kini diposisikan sebagai alternatif terakhir, bukan lagi hukuman pokok.
“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” terang Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu(7/3).
Meski demikian, Komisi III tetap menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan dengan alasan Fandi tidak bersalah.
Habiburokhman menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis persidangan.
