Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
Headline

Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan

Farih
Farih Published 07 Mar 2026, 20:01
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut positif keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (5/3), hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa.

Habiburokhman menilai putusan tersebut mencerminkan pemahaman hakim terhadap semangat Pasal 98 KUHP baru, di mana pidana mati kini diposisikan sebagai alternatif terakhir, bukan lagi hukuman pokok.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” terang Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu(7/3).

Baca Juga

komisi III DPR
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batubara
Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Kasus Korupsi Batu Bara
Sekjen MUI Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sepadan dengan Kerusakan yang Rakyat Alami

Meski demikian, Komisi III tetap menghormati langkah terdakwa maupun kuasa hukumnya yang berupaya memperjuangkan pembebasan dengan alasan Fandi tidak bersalah.

Habiburokhman menegaskan lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses teknis persidangan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ABK Fandi Ramadhan, Hukuman Mati, komisi III dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article uang, thr Butuh Uang Pecahan untuk THR? Ini Lokasi ATM Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jakarta
Next Article GoZero% Grand Champion Innovation Festival di Telkom Landmark Tower, Surabaya beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?