“Komisi III meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Habib.
Komisi III juga menekankan pentingnya pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP.
Aparat diminta bekerja cermat dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Selain itu, Komisi III mendorong jaminan perlindungan terhadap saksi dan pihak-pihak yang memberikan keterangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan.
Dalam forum tersebut, keluarga almarhum dan kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah perkembangan serta harapan agar perkara diusut tuntas. Komisi III memastikan seluruh masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan lanjutan terhadap kinerja kepolisian.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III akan terus memantau dan meminta laporan berkala hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.
