Asep mengatakan progres positif dalam penetapan tersangka ini sebagai langkah cepat KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini. Termasuk, kata dia, penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.
Selain itu, KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster swasta maupun klaster lainnya.
“Sehingga ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 8 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.
Keduanya sudah ditahan di Rutan KPK. Yaqut terlebih dahulu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 12 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)
