Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Tetapkan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2026, 21:05
Share
2 Min Read
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

Asep mengatakan progres positif dalam penetapan tersangka ini sebagai langkah cepat KPK dalam melakukan penyidikan perkara ini. Termasuk, kata dia, penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan.

Selain itu, KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster swasta maupun klaster lainnya.

“Sehingga ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa mengikuti dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan secara lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 8 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai

Keduanya sudah ditahan di Rutan KPK. Yaqut terlebih dahulu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 12 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Kuota Haji, kpk, Sebagai Tersangka Baru, Tetapkan 2 Pihak Swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi brutal pemuda di Grobogan bikin geger, delapan warga jadi korban bacokan, satu orang meninggal dunia. Pelaku bahkan sempat menyerang ayahnya sendiri saat hendak dihentikan. Foto: Tangkap layar IG @infogrobogan.id Ngamuk Bawa Parang di Grobogan, Pemuda Bacok 8 Warga, 1 Tewas Tragis
Next Article Mendagri saat menghadiri acara Peluncuran Program BSPS secara Nasional Tahun Anggaran 2026 dan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan Serta Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Bersama Kementerian PKP - BP Tapera - Pemkab Tangerang - BRI - PNM - SMF di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (30/3/2026). Apresiasi BSPS, Mendagri Tito Program Mulia, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?