IPOL.ID-Keputusan gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan apresiasi dari legislator di Kebon Sirih, Kevin Wu.
Hal itu berkaitan dengan rencana Pemerintah Pusat melakukan pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 mendatang.
“Pada prinsipnya, kami mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK. Mereka ini bukan sekadar angka dalam struktur anggaran, tapi tulang punggung pelayanan publik—mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pelayanan administratif yang langsung dirasakan warga,” ujar Kevin, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, APBD DKI Jakarta menanggung beban yang berat. Kendati demikian, ASN dan PPPK yang mengantungkan penghidupannya kepada pekerjaannya tetap harus dipertahankan.
Tidak hanya itu, Kevin juga menyorot bahwa sebagian ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja di sektor-sektor penting untuk melayani masyarakat. Sehingga, ia khawatir kualitas pelayanan masyarakat menurun apabila terjadi PHK massal.
