“Kini saatnya kita melampaui perbedaan pandangan dan bergerak bersama dalam satu tujuan besar: menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia. Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita,” pungkas Indah.
Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bahu-membahu memastikan standar keilmuan dan layanan kesehatan di tanah air tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global. (ahmad)
