Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028
Nasional

MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2026, 21:00
Share
3 Min Read
KEMENKES
SHARE

Indah menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama proses persidangan harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih berimbang dan profesional. Fokus utama pemerintah adalah menjaga agar tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola tata hubungan antara Pemerintah dengan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu, sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif,” tambahnya.

Selaras dengan pertimbangan hukum majelis hakim, pemerintah menegaskan bahwa peran negara adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan menjadi lebih kondusif. Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang—termasuk para akademisi dan praktisi dari kolegium sebelumnya—memiliki ruang yang sama untuk bersatu dan berkontribusi.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
MA Terbitkan SE Larangan Pungutan dan Gratifikasi Jelang HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara
MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kolegium Kesehatan Indonesia, MA
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Next Article pasar Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Polri Siagakan 317 Ribu Personel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?