Program MBG dijadwalkan kembali aktif pada 31 Maret 2026, seiring berakhirnya masa libur nasional.
Tak hanya soal efisiensi dan distribusi, BGN juga memperkuat aspek pengawasan. Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, lembaga tersebut menggandeng Kejaksaan Agung, khususnya melalui unsur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Dadan menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum bukan untuk menekan mitra pelaksana, melainkan sebagai langkah preventif guna memastikan pengelolaan program berjalan transparan dan akuntabel.
“Pendampingan ini lebih kepada penguatan tata kelola, bukan penindakan,” ujarnya.
Lebih jauh, BGN bahkan mengusulkan adanya penempatan pejabat dari Kejaksaan Agung di tingkat pusat sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius pemerintah dalam menjaga integritas program sosial berskala nasional tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan kombinasi efisiensi anggaran, distribusi adaptif, dan pengawasan ketat, program MBG diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada penerima manfaat, bahkan di tengah momentum libur besar seperti Idul Fitri.(Vinolla)
