Dari 33 kabupaten/kota penerima Program BSPS di Sumut, Kabupaten Humbahas memperoleh alokasi sebanyak 457 unit rumah.
Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat. Berbeda dengan pembangunan perumahan komersial, rumah swadaya membutuhkan partisipasi aktif warga dalam proses pembangunannya.
“Kekompakan ini harus betul-betul menjadi pegangan, termasuk dalam rangka bangun rumah. Karena bangun rumah swadaya ini perlu kegotongroyongan,” pesan Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni memiliki keterkaitan erat dengan upaya pengentasan kemiskinan, kemiskinan ekstrem serta menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, dukungan Pemda dalam implementasi program ini menjadi sangat penting.
Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dalam mendukung percepatan program perumahan nasional.
