IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang mengintervensi pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Sejauh ini tidak ada (intervensi),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Budi membantah bahwa pengalihan status tahanan tersebut dilakukan secara tertutup atau diam-diam. Pengalihan status penahanan juga dilakukan atas strategi penanganan perkara, bukan karena bertepatan Hari Raya Idul Fitri.
“Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar dia.
“Nah terkait dengan masalah pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan penyidikan, kemudian penuntutan, kemudian juga majelis hakim pada setiap tahapan atau tingkatan penanganan perkaranya,” ucap Asep
Sebagai informasi pengalihan status tahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 108 Ayat 1 dan 11.
