“Tadi saya sampaikan bahwa semua ini sesuai dengan perhitungan dan juga strategi dalam penanganan perkara. Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dari penahanan rutan, tersangka korupsi kuota haji tersebut dialihkan tmenjadi tahanan rumah.
Namun pengalihan penahanan tersebut hanya berlangsung beberapa hari, terhitung sejak Kamis (19/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo pengalihan status tahanan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar dia.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
