Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas KA SPK, Unit Identifikasi, serta piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara guna melakukan langkah-langkah penanganan.
Di TKP, petugas melakukan pengecekan, mencari dan memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum proses penyelidikan.
Berdasar hasil pendalaman awal, tersangka diketahui merupakan mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, Tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini petugas penyidik masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil gerak cepat dan pendalaman intensif dilakukan tim setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan di lapangan.
