Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Sosialisasi Permenperin No 2 Tahun 2026 demi Memperkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Sosialisasi Permenperin No 2 Tahun 2026 demi Memperkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri
Ekonomi

Pemerintah Sosialisasi Permenperin No 2 Tahun 2026 demi Memperkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

Iqbal
Iqbal Published 25 Mar 2026, 14:28
Share
4 Min Read
sos
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri di Surabaya, baru-baru ini.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memacu penyusuaian ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Baca Juga

ojk b
OJK Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 di Provinsi Banten
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi e-PLKK di RSUD Kepulauan Seribu
Indonesia Zero Truk ODOL Mulai Disosialisasikan

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan oleh pihak pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL Rinci secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.

“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri, termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

“Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Wakil Menteri Perindustrian. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Permenperin No 2 Tahun 2026, Sosialisasi, Tata kelola lingkungan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Garuda Official Store Garuda Official Store Kini Hadir di Batam dan Balikpapan
Next Article Warga mendatangi Kantah di Banyumas di tengah libur lebaran 2026. Foto: Dok Humas Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?