Wawan juga menegaskan kepada seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) agar memastikan teknis pembayaran iuran dilakukan di awal proyek. Perlindungan aktif sejak hari pertama dinilai krusial karena risiko kerja dapat terjadi kapan saja selama proses pembangunan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie mengapresiasi dukungan penuh Pemkot Jakarta Utara dalam mendorong kepatuhan kepesertaan sektor konstruksi. Tetty menegaskan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi pendaftaran seluruh proyek fisik di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “Kami siap berkoordinasi dengan SKPD dan kecamatan Penjaringan agar seluruh pekerjaan konstruksi terdaftar dan perlindungan pekerja benar-benar berjalan efektif,” ujar Tetty.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi, perlindungan juga ditekankan tidak hanya untuk pekerja lapangan, tetapi mencakup tenaga pengawas dan konsultan proyek. Skema perlindungan sektor jasa konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan besaran iuran dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak proyek. Semakin besar nilai proyek, persentase iuran relatif semakin kecil.
