Tetty menjelaskan mekanisme pendaftaran cukup sederhana, yakni dengan menyampaikan Surat Perintah Kerja (SPK) serta daftar pekerja yang dibuktikan dengan identitas resmi. Setelah terdaftar, perlindungan berlaku hingga masa pemeliharaan proyek berakhir. “Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja karena seluruhnya telah dijamin sesuai ketentuan program,” kata Tetty.
Berdasarkan data nasional, sektor konstruksi termasuk kategori pekerjaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi karena melibatkan aktivitas fisik, penggunaan alat berat, dan pekerjaan di ketinggian. Oleh sebab itu, optimalisasi kepesertaan Jamsostek di proyek konstruksi menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tetty berharap melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan penguatan pengawasan proyek, Pemkot Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit maka seluruh tenaga kerja konstruksi di Penjaringan dan wilayah sekitarnya memperoleh perlindungan menyeluruh sejak hari pertama bekerja. (msb/dani)
