IPOL.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko yang beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret ini menyediakan layanan konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan keberadaan posko tersebut bertujuan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara itu, layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080.
