Selain melalui layanan telepon, informasi mengenai Posko THR juga dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko THR tersebut beroperasi setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Syaripudin berharap keberadaan posko ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja secara tepat waktu.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Syaripudin.(Vinolla)
