Pemeriksaan mengungkapkan, pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.
Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (28/2), di lokasi, polisi menemukan meja goyang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.
“Dalam pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan melakukan penyelundupan kemarin kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” tegas Brigjen Pol Irhamni penanggung jawab pengungkapan kasus.
Dia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.
