Dalam bidang kepabeanan, terdapat peningkatan signifikan pada frekuensi penindakan rokok ilegal, dari 1.993 kali pada tahun lalu menjadi 2.872 kali penindakan di tahun 2026. Jumlah rokok ilegal yang disita naik dua kali lipat menjadi 369 juta batang.
Sementara itu, Transfer ke Daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp147,7 triliun. Pemerintah juga memberikan atensi khusus pada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp10,65 triliun yang disalurkan dalam tiga tahap mulai Februari hingga April 2026. (ahmad)
