Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru menyadari ponselnya belum dikembalikan. Ia sempat berusaha mengejar, namun pelaku telah menghilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma mendalam, meskipun tidak ditemukan luka fisik pada tubuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat menduga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian.(Vinolla)
