Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
News

Regulasi PP Tunas dan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Bambang
Bambang Published 30 Mar 2026, 20:50
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait (mengenakan kemeja putih jas hitam). Foto: Ist
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait (mengenakan kemeja putih jas hitam). Foto: Ist
SHARE

“Negara dipandang perlu untuk secara serius menganggarkan dan menginvestasikan program edukasi yang masif kepada masyarakat. khususnya kepada orang tua dan lingkungan sekolah, terkait perlindungan anak di ruang digital,” tukasnya.

Dia katakan, edukasi menjadi faktor kunci agar kebijakan yang telah ditetapkan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi dapat berjalan efektif dalam praktik.

Menurutnya, tanpa adanya edukasi yang sistematis dan berkelanjutan kepada orang tua dan institusi pendidikan, implementasi regulasi dinilai berisiko tidak optimal.

“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga dan sekolah”.

Komnas PA juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas. Hal ini guna memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut, Komnas Perlindungan Anak mendorong pengawasan yang ketat terhadap platform digital, dan penerapan sanksi tegas bagi pihak yang tidak patuh.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Ruang Digital, Perkuat Perlindungan Anak, Permen Komdigi No 9 Tahun 2026, Regulasi PP Tuna
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.(foto istimewa) Khoirudin Minta Pemprov Jaga Ketahan Pangan di Tengah Konflik Timur Tengah
Next Article Ilustrasi seorang perempuan berusia 26 tahun melaporkan ayah kandungnya sendiri atas dugaan kekerasan seksual. Korban kini mendapat pendampingan, sementara pelaku telah diamankan oleh Polsek Sentani Barat untuk proses hukum. Foto: Istcok @Tinnakorn Jorruang Perempuan di Jayapura Laporkan Ayah Kandung atas Dugaan Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?