IPOL.ID- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang kian kompleks.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait menyampaikan, Komnas Perlindungan Anak menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap konten, sistem, maupun mekanisme yang berpotensi membahayakan anak,” tegas Agustinus di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komnas Perlindungan Anak, lanjut Agustinus, menilai bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini tidak cukup hanya pada aspek normatif, tetapi harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur di lapangan.
