Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ringankan Beban Warga, Pemprov Gratiskan 82 TPU di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ringankan Beban Warga, Pemprov Gratiskan 82 TPU di Jakarta
HeadlineJakarta Raya

Ringankan Beban Warga, Pemprov Gratiskan 82 TPU di Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 05 Mar 2026, 16:25
Share
3 Min Read
Lokasi TPU yang digratiskan oleh Pemprov.(Foto istimewa)
Lokasi TPU yang digratiskan oleh Pemprov.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka. Salah satunya dengan menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya (gratis) di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan, kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ungkapnya di Jakarta, pada Kamis (5/3).

Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

Baca Juga

Anggota DPRD DKI Fraksi PAN, Habib Muhammad bin Salim Alatas. Foto: Ist
Legislator PAN Desak Inspektorat dan Asbang Tertibkan Dokumen Aset Milik Pemprov Jakarta
Pemprov Pastikan 633 Rumah Warga DKI Bakal Dibedah Pada 2026
Josephine Simanjuntak PSI Dorong Pemprov DKI Serius Tangani Masalah Sampah, Tekankan Pentingnya Edukasi dan Daur Ulang Kotoran
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemprov DKI Jakarta, TPU Gratis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article leg2 CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri
Next Article (Kiri ke Kanan) Yustina Widowati VP Corcomm, Helly S Halimah SVP Retail Business, Prasabri Pesti Dir Business Development & Portfolio Management, Iwan Gunawan SVP Corsec. Foto: Yudha Krastawan) Pos Indonesia Perkuat Layanan Retail Business untuk UMKM: Terluas, Tercepat dan Terpercaya

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?