Menurut Ardila, langkah itu penting agar konsumen mengetahui harga acuan resmi yang ditetapkan pemerintah sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi pedagang agar tidak menjual di atas batas yang ditentukan.
Sementara itu, Satgas Pangan juga melakukan sidak Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan menilai RPH Pulogadung perlu mendapat teguran karena harga yang dilepas ke pasar dinilai terlalu tinggi.
Padahal, sebagai unit yang berada di bawah Perumda Dharma Jaya, RPH tersebut diharapkan menjalankan fungsi sosial untuk membantu menjaga stabilitas pasokan dan harga, bukan justru memicu kenaikan di tingkat pasar.
Dari sisi teknis, perwakilan Kementerian Pertanian juga menyoroti bahwa RPHU seharusnya menghasilkan daging ayam dalam bentuk karkas yang aman, sehat, utuh, dan halal, bukan melepaskan ayam hidup ke pasar.
Menanggapi temuan itu, pihak Dharma Jaya menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Satgas Pangan. Manajemen disebut akan langsung berkoordinasi dengan jajaran di lapangan agar harga segera disesuaikan dengan harga acuan yang berlaku.
