IPOL.ID- Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menggerebek sebuah toko penjual obat-obatan terlarang berkedok menjual sembako (sembilan bahan pokok) di Jalan Pepaya Raya, RT 02 RW 05, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jumat (13/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho mengungkapkan, berawal adanya informasi keresahan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G berkedok toko sembako.
Segera anggota kepolisian mendalami dan melakukan penyelidikan melakukan undercover buy di toko sembako dimaksud.
“Kami berhasil mengamankan dua pria yakni berinisial WA dan M penjaga toko di Jalan Pepaya, Jagakarsa,” kata AKBP Prasetyo didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Wahid Key dan Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3/2026).
Puluhan ribu lebih obat-obatan terlarang psikotropika dan daftar G ilegal juga langsung diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
