Selain di toko sembako itu, pada lokasi pertama yang digerebek, anggota mendapatkan barang bukti obat-obatan keras berbagai merek. Kemudian dikembangkan di lokasi kedua tempat indekos para pelaku di Jalan Belimbing, Jagakarsa, kembali petugas mendapatkan barang bukti yang sama.
“Barang bukti disita petugas dari kedua lokasi yaitu toko sembako dan indekos, total sebanyak 28.172 pil berbagai merek obat-obatan daftar G dan uang tunai Rp750 ribu hasil penjualan dan dua unit handphone,” ujar Prasetyo.
Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan, para pelaku mengaku memperoleh obat-obatan ilegal dari seorang pria berinisial A yang masih dalam pengejaran petugas.
“Obat-obatan psikotropika itu didistribusikan langsung oleh A yang kini dalam pengejaran petugas. Para pelaku sudah menjalankan bisnis terselubung ini satu tahun dengan keuntungan per hari Rp200 ribu,” ungkapnya.
Menurut Prasetyo, bagi yang mempergunakan obat-obatan daftar G ini berpengaruh terhadap halusinasi dan membuat tambah berani.
“Dari beberapa hasil penyelidikan pengaruh pengguna obat-obatan daftar G jika berlebihan dapat menimbulkan halusinasi dan jadi tambah berani. Sehingga banyak digunakan untuk melakukan aksi-aksi melanggar hukum seperti tawuran atau kejahatan jalanan,” tegas perwira menengah (Pamen) lulusan taruna Akpol 2001.
