Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satnarkoba Polres Jaksel Amankan 2 Tersangka Penjual 28 Ribu Lebih Obat Psikotropika di Jagakarsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satnarkoba Polres Jaksel Amankan 2 Tersangka Penjual 28 Ribu Lebih Obat Psikotropika di Jagakarsa
HeadlineKriminal

Satnarkoba Polres Jaksel Amankan 2 Tersangka Penjual 28 Ribu Lebih Obat Psikotropika di Jagakarsa

Bambang
Bambang Published 16 Mar 2026, 16:16
Share
4 Min Read
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Wahid Key dan Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih,dan jajaran, menunjukkan barang bukti sitaan puluhan ribu lebih obat-obatan psikotropika dan daftar G ilegal di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Wahid Key dan Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih,dan jajaran, menunjukkan barang bukti sitaan puluhan ribu lebih obat-obatan psikotropika dan daftar G ilegal di Mapolres Jaksel, Minggu (15/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Siapa orang yang produksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tapi melakukan praktik kefarmasian dan atau terkait sediaan farmasi berupa obat keras memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.

Sesuai atensi Kapolda Metro Jaya diturunkan Kapolres Metro Jakarta Selatan segala bentuk peredaran narkoba atau peredaran obat daftar G akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

Kedua pelaku WA dan M yang kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, dijerat Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sebagaimana Telah Diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikrotopika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amankan 2 Tersangka, di Jagakarsa, Penjual 28 Ribu Lebih Obat Psikotropika, Satnarkoba Polres Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sas BRI Life Berbagi Berkah ‘Takjil on The Road’ di Bulan Ramadan 1447 Hijriah
Next Article Seorang jamaah meninggal dunia saat salat tarawih di Masjid Babussalam Depok. Korban tiba-tiba terjatuh saat sujud dan diduga memiliki riwayat sakit jantung. Foto: Tangkap layar IG @infodepok_id Innalillahi, Pria 55 Tahun Wafat Saat Salat Tarawih di Masjid Babussalam Depok

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?