“Siapa orang yang produksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tapi melakukan praktik kefarmasian dan atau terkait sediaan farmasi berupa obat keras memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.
Sesuai atensi Kapolda Metro Jaya diturunkan Kapolres Metro Jakarta Selatan segala bentuk peredaran narkoba atau peredaran obat daftar G akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
Kedua pelaku WA dan M yang kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, dijerat Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sebagaimana Telah Diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikrotopika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joesvicar Iqbal)
