IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) berencana membongkar bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penindakan akan dilakukan setelah pihak berwenang menerima rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan tindakan tanpa rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata).
“Penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan setelah kami menerima rekomendasi dari Citata. Kami tidak bisa bertindak langsung tanpa dasar tersebut,” ujarnya, Minggu (1/3).
Proses perizinan pembangunan lapangan padel diketahui melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta (Dispora).
Saat ini, izin operasional dari Dispora untuk lapangan padel tersebut masih dalam tahap pembahasan.
