Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Fasilitas olahraga tersebut hanya dapat dibangun di kawasan komersial sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berlokasi di kawasan perumahan, pemerintah mengimbau pengelola untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait pembatasan jam operasional.
Seluruh lapangan padel di kawasan perumahan, meski telah mengantongi izin, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola juga diwajibkan menyediakan peredam suara apabila aktivitas di lapangan menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar. (Vinolla)
