Lanjit Hanif menegaskan peristiwa tersebut sebagai bukti adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa lagi ditoleransi. Lalu metode open dumping yang selama ini digunakan di TPST Bantargebang harus segera dihentikan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun para pekerja.
“Tragedi ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping,” ujarnya.
Menurut Hanif, TPST Bantargebang saat ini menampung beban sampah yang sangat besar, yakni sekitar 80 juta ton sampah yang telah menumpuk selama lebih dari 37 tahun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah di Jakarta. Ia menambahkan, penggunaan metode open dumping juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem tersebut tidak lagi mampu menjamin keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah melakukan penyidikan menyeluruh dan menyiapkan langkah penegakan hukum terkait pengelolaan sampah di ibu kota.
