Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Susul Muhammadiyah, An-Nadzir Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 20 Maret 2026, Gunakan Metode Hisab-Rukyat Internal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Susul Muhammadiyah, An-Nadzir Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 20 Maret 2026, Gunakan Metode Hisab-Rukyat Internal
HeadlineNusantara

Susul Muhammadiyah, An-Nadzir Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 20 Maret 2026, Gunakan Metode Hisab-Rukyat Internal

Iqbal
Iqbal Published 18 Mar 2026, 20:24
Share
2 Min Read
Ilustrasi Jemaah An-Nadzir di Gowa resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Foto: Istcok @AJ_Watt
Ilustrasi Jemaah An-Nadzir di Gowa resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Foto: Istcok @AJ_Watt
SHARE

Berdasarkan hasil tersebut, jemaah diimbau untuk mengakhiri puasa saat terjadinya ijtima sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, agar tidak menjalankan puasa di hari yang sudah masuk awal Syawal.

Namun demikian, pelaksanaan salat Idulfitri tidak dilakukan pada hari yang sama. Samiruddin menjelaskan bahwa secara syariat, salat Id dilaksanakan pada pagi hari, sementara ijtima terjadi setelah pagi.

“Pelaksanaan salat Idulfitri kami lakukan pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, pukul 07.00 WITA,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada sore hari setelah ijtima, posisi hilal diperkirakan sudah berada di atas ufuk barat dengan ketinggian sekitar 3 hingga 4 derajat, yang menjadi salah satu indikator masuknya bulan Syawal dalam perhitungan mereka.

Baca Juga

Ilustrasi Jamaah An-Nadzir di Gowa tetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat untuk menentukan awal puasa secara nasional. Foto: Istcok @m-gucci
An-Nadzir Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 18 Februari, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Penetapan yang dilakukan An-Nadzir ini kembali menunjukkan adanya perbedaan metode dalam menentukan awal bulan Hijriah di Indonesia, di luar mekanisme resmi pemerintah melalui sidang isbat. Meski demikian, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika praktik keagamaan yang telah berlangsung di masyarakat.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: An-Nadzir, Tanggal Idul Fitri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas yang akan melakukan modifikasi cuaca.(foto dok BPBD DKI) Pramono Pertimbangkan Modifikasi Hujan Buatan Saat Kemarau Landa Jakarta
Next Article MAINN G Viral! Pegawai PTSP PN Jakarta Pusat Diduga Main Game Saat Bertugas, Pengadilan Buka Suara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?