IPOL.ID- Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial IK (35), diberhentikan dari tugasnya setelah terseret kasus dugaan perilaku menyimpang yang viral di media sosial.
Pihak sekolah membenarkan bahwa IK merupakan tenaga pendidik di lembaga tersebut. Namun, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sejak kasus itu mencuat ke publik.
“Betul, akan tetapi guru tersebut sudah dinonaktifkan,” ujar perwakilan sekolah, Minggu (29/3/2026).
Penonaktifan tersebut resmi berlaku sejak 27 Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah IK diduga menawarkan jasa seksual berbayar kepada sesama pria. Tawaran itu disebut disebarkan melalui selebaran yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa, dengan tarif berkisar Rp20.000 hingga Rp100.000.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Pamulang. Perilaku IK kemudian terungkap setelah warga setempat memergokinya.
Dalam video yang beredar di media sosial, IK terlihat diamankan oleh warga dan dimintai keterangan. Saat kejadian, warga juga menemukan sejumlah obat di dalam tas miliknya yang diakui berkaitan dengan pengobatan HIV.
