Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Gaya hidup

Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2026, 20:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

“Nilai-nilai itu harus kita lanjutkan di sebelas  bulan berikutnya, termasuk dengan berbagi kepada sesama dan tidak hidup berlebihan,” jelasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dan Idul Fitri dapat menjadi penguat solidaritas sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperluas manfaat zakat dan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Kiai Cholil mengajak umat Islam menjadikan Idul Fitri sebagai momentum mempererat kepedulian sosial dan memperkuat kebersamaan.

“Dengan berbagi, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menjaga keberkahan hidup dan memperkuat persaudaraan,” ujarnya. (ahmad)

Baca Juga

Menag Nasaruddin Umar saat mengisi kajian subuh perdana di Masjid Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN),
Begini Makna Bacaan Bismillah Menurut Nazaruddi Umar
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Makna, Waketum mui, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto : Ist Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana
Next Article KEMENKES MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?