Pada 2025, implementasinya telah mencapai 100 persen dan terus mengalami perbaikan dalam tata kelola keuangan. Ia berharap fungsi kontrol masyarakat juga berjalan optimal untuk memastikan dana benar-benar terealisasi dan program berjalan sesuai rencana.
“Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya,” katanya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Emile George Boeky mengatakan, hingga saat ini Musrenbang desa telah dilaksanakan dan dilanjutkan di tingkat kecamatan. Ia menegaskan pemerintah daerah juga harus menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang akan dibahas dalam forum Musrenbang.
RAP tersebut selanjutnya diproses melalui sistem interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP, yang merupakan sinergi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
