Ia mengingatkan agar program yang diusulkan merupakan inovasi yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah, baik dari sisi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), maupun kebutuhan masyarakat setempat.
“Jangan sampai program hanya hasil salin-tempel dari daerah lain yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh perencanaan tetap harus selaras dengan arah kebijakan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Keselarasan tersebut ditujukan agar tercipta kebijakan yang sinergis dan terintegrasi.
Ribka juga menyoroti peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui keterpaduan (interoperabilitas) tiga sistem, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas. Menurutnya, program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tersebut.
