Menurut Airlangga, aturan teknis kebijakan ini akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ia menegaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan, sekaligus mengajak ASN beradaptasi dengan pola kerja yang lebih modern dan fleksibel.
“Melalui surat edaran menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50% dan mendorong transportasi publik,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan diharapkan mampu menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional di tengah dinamika global.(Vinolla)
