Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tahanan Boleh Ajukan Permohonan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tahanan Boleh Ajukan Permohonan
Headline

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Sebut Semua Tahanan Boleh Ajukan Permohonan

Farih
Farih Published 22 Mar 2026, 20:47
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar YT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – KPK mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Menyikapi hal tersebut, lembaga antirasuah ini menegaskan seluruh tahanan di Rutan Cabang KPK memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan serupa..

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3).

Meski demikian, keputusan akhir pengajuan permohonan tetap berada di tangan penyidik.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujarnya.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang

Status Yaqut berubah menjadi tahanan rumah hanya dua hari setelah pihak keluarga melayangkan permohonan pada 17 Maret 2026. Budi memastikan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan status penahanannya.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.

Kabar kepindahan Yaqut dari rutan mulai terendus pada Sabtu (21/3), tepat saat momen Lebaran. Silvia Rinita Harefa, istri dari tahanan KPK Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa suaminya dan tahanan lain menyadari absennya Yaqut di lingkungan rutan sejak Kamis malam (19/3).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bocah perempuan bawa THR dengan kantong plastik. Foto: Tangkapan layar Instagram @rumpi_gosip Viral Bocah Bawa THR Segunung Pakai Kantong Plastik
Next Article Mojtaba Khamenei. Foto: X @_GlobeObserver Intelijen AS dan Mossad Kelimpungan Cari Mojtaba Khamenei

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?