IPOL.ID – KPK mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Menyikapi hal tersebut, lembaga antirasuah ini menegaskan seluruh tahanan di Rutan Cabang KPK memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan serupa..
“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Minggu (22/3).
Meski demikian, keputusan akhir pengajuan permohonan tetap berada di tangan penyidik.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujarnya.
Status Yaqut berubah menjadi tahanan rumah hanya dua hari setelah pihak keluarga melayangkan permohonan pada 17 Maret 2026. Budi memastikan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan status penahanannya.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.
Kabar kepindahan Yaqut dari rutan mulai terendus pada Sabtu (21/3), tepat saat momen Lebaran. Silvia Rinita Harefa, istri dari tahanan KPK Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa suaminya dan tahanan lain menyadari absennya Yaqut di lingkungan rutan sejak Kamis malam (19/3).
