Laporan tersebut sebelumnya sempat dimediasi pada Jumat 19 September 2025 antara kedua pihak. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak Azizah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum hingga akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Resbob juga diketahui tengah menjalani proses hukum lain terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.(Vinolla)
