IPOL.ID – Nama dua kreator konten YouTube, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, kini terseret kasus hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha, anak anggota DPR Andre Rosiade.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diajukan korban.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa status tersangka bagi kedua YouTuber tersebut ditetapkan pada pekan ini.
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka, meskipun waktu pemanggilan belum diungkapkan secara rinci.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha yang menuding Resbob dan Bigmo menyebarkan fitnah melalui konten video di platform YouTube. Dalam video tersebut, keduanya membahas kehidupan pribadi Azizah yang kemudian dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
