Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Nasional

Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 19 Mar 2026, 20:25
Share
4 Min Read
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: PBNU
SHARE

Namun demikian, Arsad menuturkan bahwa perkembangan data astronomi menunjukkan adanya keterbatasan pada kriteria tersebut. Pada posisi hilal yang masih rendah, dengan elongasi kecil, sabit bulan sangat tipis sehingga sulit diamati secara kasat mata.

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong para pakar falak dan astronom dari negara-negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang terhadap kriteria visibilitas hilal. Proses ini berlangsung melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global yang terus berkembang.

“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.

Baca Juga

Airlangga Hartarto
Lulusan Baru Dapat Magang Nasional dengan Upah Sesuai UMP
Tepat Sasaran, Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk Palestina Diberikan di Yordania
Berikut Jenis Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tahap Kedua yang Terkirim di Port Sudan

Hasil kajian tersebut kemudian mengerucut pada kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriteria Hilal MABIMS, Pemerintah Indonesia, Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi idul fitri Foto Istcok ad AJ Watt 1 Resmi, Menag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu 21 Maret 2026
Next Article Pemudik bernama Dian Mahardian mengalami kejadian tak terduga saat melakukan perjalanan mudik di ruas Tol Cipali, Rabu pagi. Unik bin Lucu, Pemudik Asal Indramayu Ditinggal Suami dan Anaknya di Rest Area Tol Cipali

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Olahraga
Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat
04 May 2026, 14:29
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?