Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia
Nasional

Yuk Kenali Kriteria Hilal MABIMS, Standard Penentuan Awal Bulan Hijriyah Pemerintah Indonesia

Iqbal
Iqbal Published 19 Mar 2026, 20:25
Share
4 Min Read
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: PBNU
SHARE

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.

Lebih lanjut, Arsad menegaskan bahwa kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat. “Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.

Ia berharap, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta dukungan kriteria yang terus diperbarui, penentuan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat.

“Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya. (ahmad)

Baca Juga

Airlangga Hartarto
Lulusan Baru Dapat Magang Nasional dengan Upah Sesuai UMP
Tepat Sasaran, Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk Palestina Diberikan di Yordania
Berikut Jenis Bantuan Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Tahap Kedua yang Terkirim di Port Sudan

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kriteria Hilal MABIMS, Pemerintah Indonesia, Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi idul fitri Foto Istcok ad AJ Watt 1 Resmi, Menag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Hari Sabtu 21 Maret 2026
Next Article Pemudik bernama Dian Mahardian mengalami kejadian tak terduga saat melakukan perjalanan mudik di ruas Tol Cipali, Rabu pagi. Unik bin Lucu, Pemudik Asal Indramayu Ditinggal Suami dan Anaknya di Rest Area Tol Cipali

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?